PENGATURAN PERJANJIAN KOMERSIAL MENGENAIASAS “FREEDOM OF CONTRACT”
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan suatu perjanjian komersial dengan menggunakan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract).Pasal 1320 ayat 1 menyatakan bahwa sebagian salah satu syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”. Pasal 1338 ayat 1 menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.Berdasarkan hal tersebut, dapatlah dikatakan bahwa berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian, dimana memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa “sepakat” dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah, sehingga dapat dibatalkan. Kebebasan berkontrak memang perlu pembatasan, dikarenakan faktanya kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian komersial sering kali tidak seimbang, sehingga dimungkinkan pihak yang mempunyai kedudukan atau posisi tawar yang lemah dalam suatu pejanjian akan banyak dirugikan. Pengadilan di dalam memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak juga diberikan sepenuhnya untuk membatasi asas tersebut, apabila memang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan di dalam masyarakat. Hakim berwenang untuk mamasuki atau meneliti isi suatu kontrak, apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Hakim juga memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran rasa keadilan. Dalam konteks hukum perjanjian, kewenangan tersebut meliputi kewenangan untuk mengurangi, bahkan meniadakan sama sekali suatu kewajiban kontraktual dari suatu perjanjian yang mengandung ketidakadilan.Menurut naskah pasal tersebut persetujuan pembatalan yang dikarenakan wanprestasi dan kebatalan ini mempunyai daya berlaku surut, yang dalam tatanan kausal (causale stelsel) dianut Hukum Belanda, maka batalnya persetujuan ini mempunyai akibat bahwa alas hak untuk menyerahkan suatu barang hapus, dan dengan demikian pihak yang memperoleh hak tersebut kemudian menjadi tak berwenang memiliki beschikkingsonbevoegd, sehingga penyerahan-penyerahan yang dilakukan setelah itu menjadi tidak sah karenannya.
Kata Kunci: Kebebasan Berkontrak, Sepakat, Seimbang,
Full Text:
PDF TextRefbacks
- There are currently no refbacks.
Publisher: Program Studi Pendidikan Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Purworejo, Jl. KH. Ahmad Dahlan 3 & 6 Purworejo 54111, Jawa Tengah, Indonesia, E-mail: pendidikanekonomi@umpwr.ac.id , Telp: 0275-321494
Indexed Abstract: